Contoh Surat Keterangan TIM Inventarisasi Aset SDN TERBARU
Saturday, 29 September 2018
Add Comment
loading...
KEPUTUSAN
KEPALA UPT SATUAN PENDIDIKAN SDN 1 KALIANDA
KECAMATAN KALIANDA
KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
NOMOR : 800/ /IV.02. VII. / /2020
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM INVENTARISASI DAN PENATAUSAHAAN BARANG MILIK DAERAH
KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN ANGGARAN 2020
PADA UPT SATUAN PENDIDIKAN SDN 1 KALIANDA
KECAMATAN KALIANDA
KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
KEPALA UPT SATUAN PENDIDIKAN SDN 1 KALIANDA
KECAMATAN KALIANDA
KABUPATEN LAMPUNG SELATAN,
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan Inventarisasi dan
penatausahaan Barang Milik Daerah Kabupaten Lampung Selatan pada UPT Satuan
Pendidikan Agar dapat berjalan dengan lancar, terarah dan terkoordinir, maka perlu
dibentuk Tim Inventarisasi dan Penatausahaan Barang Milik Daerah Kabupaten
Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut
diatas, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala UPT Satuan Pendidikan
SDN 1 Kalianda Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat
Nomor 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, Undang-
Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai
Undang-Undang;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah;
10. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah;
10. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 70 Tahun 2012;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Barang Milik Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 08 Tahun 2007 tentang
13. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 08 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 07 Tahun 2016 tentang
14. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 07 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU : Pembentukan Tim Inventarisasi dan Penatausahan Barang Milik Daerah Kabupaten
Lampung Selatan pada UPT Satuan Pendidikan SDN 1 Kalianda Kecamatan Kalianda
Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018, dengan susunan personalia
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini;
KEDUA : Tim sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu mempunyai tugas sebagai berikut :
1. Mendata dan menginventarisasi seluruh barang milik daerah pada UPT Satuan
KEDUA : Tim sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu mempunyai tugas sebagai berikut :
1. Mendata dan menginventarisasi seluruh barang milik daerah pada UPT Satuan
Pendidikan SDN 1 Kalianda Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan;
2. Menertibkan barang milik UPT Satuan Pendidikan SDN 1 Kalianda Kecamatan
2. Menertibkan barang milik UPT Satuan Pendidikan SDN 1 Kalianda Kecamatan
Kalianda Kabupaten Lampung Selatan; dan
3. Membuat penjelasan terhadap daftar buku inventaris barang SKPD Tahun 2019
KETIGA : Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu
3. Membuat penjelasan terhadap daftar buku inventaris barang SKPD Tahun 2019
KETIGA : Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu
bertanggung jawab dan melaporkan seluruh hasil pelaksanaan kegiatannya kepada UPT
Satuan Pendidikan SDN 1 Kalianda Kecamatan Kalianda dan Dinas Pendidikan;
KEENAM : Keputusan ini berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila
KEENAM : Keputusan ini berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila
dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan
perbaikan sebagaimana mestinya.
KEPALA UPT SATUAN PENDIDIKAN
Ditetapkan di Kalianda
Pada tanggal April 2020KEPALA UPT SATUAN PENDIDIKAN
SDN 1 KALIANDA
KABUPATEN LAMPUNG SELATAN,
Nama KS
Pembina
NIP.
--------------------------------------------------------------
KABUPATEN LAMPUNG SELATAN,
Nama KS
Pembina
NIP.
Tembusan Yth,
1. Kepala Dinas Pendidikan Kab. Lampung Selatan (sebagai laporan)--------------------------------------------------------------
Contoh SK beserta Lampiran dapat di unduh disini.
0 Response to "Contoh Surat Keterangan TIM Inventarisasi Aset SDN TERBARU"
Post a Comment