Pendaftaran Peserta Seleksi Kemampuan Akademik Program PPG Dalam Jabatan 2019 melalui SIM-PKB
Monday, 14 October 2019
Add Comment
loading...
Assalamu'alaikum semuanya.
Pembahasan kali ini mengenai Pendaftaran Calon Peserta Seleksi Kemampuan Akademik tahun 2019 Program PPG Dalam Jabatan yang bulan Oktober 2019 ini baru saja dibuka di laman SIM PKB.
Mungkin ada baik nya saya akan jelaskan terlebih dahulu, apa itu SIM PKB, PPG, manfaat dan keuntungan mengikuti Seleksi Kemampuan Akademik tahun 2019 pada Program PPG Dalam Jabatan.
Apa sih SIM PKB?
SIM PKB adalah singkatan dari Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian (dan) Berkelanjutan yang merupakan sistem informasi terpadu dan juga program tindak lanjut dari hasil pemetaan kualitas guru dengan menggunakan tolak ukur instrumen Uji Kompetensi Guru atau (UKG) yang telah dilaksanakan pertama kali pada tahun 2015.
Perlu kita ketahui bahwa Pada (SIM PKB) Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian dan Berkelanjutan ini menyediakan fasilitas yang bisa kita gunakan untuk login pretest, melakukan pengecekan SKTP, mengecek hasil pretest, melihat undangan pelatihan, dan keanggotaan dalam MGMP dan juga MKKS.
Semua guru yang mengajar di sekolah-sekolah harus mengikuti program ini, sebab sejak tahun 2017 lalu, Ditjen GTK sudah mengembangkan program PKB atau Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ini menjadi kelanjutan dari program Guru Pembelajar dan tindak lanjut dari hasil pemetaan kualitas guru melalui UKG atau Uji Kompetensi guru. Tujuannya tidak lain untuk meningkatkan kompetensi guru yang sudah terintegrasi dalam SIM PKB.
Apa sih PPG Dalam Jabatan?
Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus dalam menjadi guru. Pendidikan profesi guru harus ditempuh selama 1-2 tahun setelah seorang calon lulus dari program sarjana kependidikan maupun non sarjana kependidikan. PPG (Program Pendidikan Profesi Guru) merupakan program pengganti akta IV yang tidak berlaku mulai tahun 2005
PPG (Program Pendidikan Profesi Guru) diharapkan kompetensi dan profesionalisme guru benar-benar lebih terjamin dengan menjalani masa pendidikan selama 2 semester atau 1 tahun. PPG (Program Pendidikan Profesi Guru) berlaku bagi yang ingin menjadi guru baik sarjana dari fakultas pendidikan, maupun non pendidikan.
Perlu diketahui, saat ini tidak semua orang dapat mengikuti program PPG, karena pemerintah saat ini tengah mengeluarkan undang-undang yang mengatur hal tersebut diantaranya mengatur tentang syarat-syarat peserta PPG. Hal tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 pasal 4 bahwa syarat untuk menjadi peserta program PPG harus memenuhi persyaratan sebagai berikutĖ
- Memiliki kualifikasi akademik saijana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
- Guru dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015;
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- dan Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya melegalkan sarjana non kependidikan untuk menjadi guru profesional. Ke depan sarjana lulusan di luar FKIP (fakultas keguruan dan ilmu pendidikan) itu bersaing dengan sarjana yang empat tahun mengenyam kuliah kependidikan. Kebijakan membuka akses bagi sarjana non kependidikan untuk menjadi guru ini tertuang dalam Permendikbud nomor 87 tahun 2013 tentang Pendidikan Profesi Guru Prajabatan (PPG). Sarjana dari fakultas non FKIP itu bebas mengajar mulai dari jenjang TK, SD, SMP, hingga SMA/sederajat.
Sarjana non kependidikan juga diwajibkan mengikuti saringan masuk PPG selayaknya sarjana kependidikan. Meskipun aksesnya dibuka setara dengan lulusan FKIP, sarjana non kependidikan wajib mengikuti dan lulus program matrikulasi dulu sebelum menjalani PPG. Sedangkan untuk sarjana FKIP yang linier atau sesuai dengan matapelajaran yang bakal diampu, tidak perlu mengikuti program matrikulasi itu. Khusus untuk sarjana yang bakal mengajar di jenjang SMP dan SMA/sederajat, tidak ada perlakukan berbeda bagi lulusan kependidikan maupun non kependidikan ketika mengikuti PPG. Mereka diwajibkan untuk mengikuti PPG dengan bobot atau beban belajar sebanyak 36 hingga 40 SKS.
Dan berikut adalah bagaimana cara mendaftar sebagai Calon Peserta Seleksi Kemampuan Akademik tahun 2019 Program PPG Dalam Jabatan yang bulan Oktober 2019 pada laman SIM PKB.
Siapkan File Pendukung seperti
- Hasil scan ijazah S1/D4 dan
- Hasil scan SK Pengangkatan 2 tahun terakhir bagi guru bukan PNS format jpg/jpeg/png dengan ukuran Min. 100KB dan Max. 1MB
Buka laman SIM PKB di https://paspor-gtk.belajar.kemdikbud.go.id/casgpo/login
Login menggunakan akun SIM PKB anda
Baca Juga | Cara mendaftar akun SIM-PKB 2019 untuk guru baru
Setelah berhasil masuk ke akun SIM PKB milik anda, akan muncul undangan di halaman beranda anda, dan buka undangan tersebut dengan Klik tombol Lihat Info
Pastikan Status Pemenuhan Persyaratan ter Checklist Hijau Semua, lalu Pilih Menu Mendaftar Sekarang. (jika ada yang bertanda merah atau ter silang (X) berarti anda belum memenuhi persyaratan untuk ikut Seleksi Kemampuan Akademik Program PPG Dalam Jabatan)
Lengkapi data yang dibutuhkan dalam form yang disediakan seperti:
- Jenjang Mapel PPG yang diajukan
- Bidang studi PPG yang diajukan
- Kualifikasi Pendidikan
- Perguruan Tinggi
- Tahun Ijazah
- Program Studi
- Upload file hasil scan Ijazah S1/D4
- Upload file hasil scan SK
- Upload file hasil scan SK tahun kedua
Kemudian pilih Tombol Lanjut
Lalu muncul keterangan bahwa Formulir anda telah dikirim ke LPMP yang berarti proses pendaftaran telah berhasil anda lalui, dan anda dapat mencetak bukti ajuan dengan mengKlik tombol Cetak Bukti Ajuan
Hubungkan Laptop atau PC anda ke Printer untuk mencetak Tanda Terima Pendataan Peserta.
Sekian dari saya, semoga bermanfaat.
Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh.
Baca Juga |
0 Response to "Pendaftaran Peserta Seleksi Kemampuan Akademik Program PPG Dalam Jabatan 2019 melalui SIM-PKB"
Post a Comment